Jangan Keliru! Inilah Hitungan Besaran THR Pekerja 2023!

Jangan Keliru! Inilah Hitungan Besaran THR Pekerja 2023!

Jangan Keliru! Inilah Hitungan Besaran THR Pekerja 2023! --

PAGARALAMPOS.COM, PAGAR ALAM –  Tunjangan hari raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berikut ini adalah Cara menghitung tunjangan hari raya (THR), bagi pekerja yang sudah lebih 1 tahun hingga yang masa kerjanya belum genap 1 tahun ternyata tidaklah rumit.

BACA JUGA:Viral, Kisah Guru Wanita di Lampung Dinikahi Oleh Mantan Siswa

Pemberian THR sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Beleid tersebut menyebutkan jika pemberian THR tahun ini akan diberikan secara penuh kepada karyawan dan tidak ada pengangsuran THR.

Menurut ketentuan dari SE Menaker tersebut, THR diberikan paling lambat tujuh hari atau sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sesuai dengan SE Menaker, THR diberikan dengan rasio satu kali gaji hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

BACA JUGA:6 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Saat Sedang Haid

Namun bagi karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun juga tetap bisa mendapatkan THR dengan cara perhitungan tertentu.

Bagi karyawan yang masa kerjanya belum genap 1 tahun, cara hitung THR mereka berdasarkan berapa bulan efektif bekerja atau yang dikenal dengan istilah pro rata (prorate).

BACA JUGA:5 Tips Ampuh Cegah Sakit Maag Saat Berpuasa

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Contoh cara hitung THR bagi karyawan dengan masa kerja 1 tahun yakni masa kerja/12 bulan dikali satu bulan upah gaji. Semisal ada pekerja atau karyawan yang sudah berbakti kepada satu perusahaan selaman 12 bulan atau lebih dari 12 bulan. 

Maka, pemberian dari THR yang diberikan kepadanya bersifat full atau satu kali gaji.

BACA JUGA:Persiapan Sensus REGSOSEK: Kades Se-Kecamatan Jarai Diminta Datai Warganya

Sementara, cara hitung THR prorata atau karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun kerja, maka pemberian THR mengikuti berapa bulan dari pekerja itu sudah mengabdi kepada perusaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: