Perusahaan Wajib Tahu! Pemerintah Imbau Pencairan THR dilakukan Sebelum 18 April 2023
Perusahaan Wajib Tahu! Pemerintah Imbau Pencairan THR dilakukan Sebelum 18 April 2023--
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM – setelah rencana memajukan cuti bersama mulai 19 April 2023, kini Pemerintah mengimbau agar perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tanggal 18 April 2023.
Hal ini “Satu hal yang kami himbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal, sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah menerima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 (April) malam,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Istana Merdeka. Jumat, 26 Maret 2023.
Asal tahu saja, Budi Karya dan Kapolri mengusulkan cuti Lebaran dimajukan. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan karena keberangkatan mudik di waktu yang bersamaan.
Budi Karya mengatakan, cuti bersama sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni menteri ketenagakerjaan, menteri agama, dan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, cuti dari tanggal 21 April sampai 26 April.
BACA JUGA:Masyarakat Diperbolehkan Bukber? Ini Kata Presiden!
Menhub bersama Kapolri mengusulkan cuti dimajukan mulai tanggal 19 April sampai 25 April. Jadi diusulkan tanggal 26 mulai masuk kembali. Nantinya Kemenhub akan berkoordinasi dengan tiga menteri mengenai majunya awal cuti tersebut.
“Tapi bisa dikatakan karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden, dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” ucap Budi Karya.
Budi Karya memperkirakan, jumlah pemudik meningkat dari 85 juta orang menjadi 123 juta orang. pemudik Jabodetabek diprediksikan naik dari 14 juta orang menjadi 18 juta orang.
Perjalanan pada arus mudik diprediksi mulai meningkat sejak H-3 (Rabu 19 April 2023). Untuk puncak arus balik, diperkirakan terjadi pada H+2 (Selasa 25 April 2023) dan diprediksi pergerakan yang masih cukup tinggi hingga H+3 (Rabu 26 April 2023).
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 Gimana? Cek Gaji Sesuai Golongan
Selanjutnya, untuk pemilihan moda transportasi didominasi moda darat. Yakni mobil pribadi 22,07% (27,32 juta orang), sepeda motor 20,3% (25,13 juta orang), bus 18,39% (22, 77 juta orang), kereta api antarkota 11,69% (14,47 juta orang), dan mobil sewa 7,7% (9,53 juta orang).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: