BNN RI Musnahkan 4 Hektar Ladang Ganja yang siap Panen Di Lhokseumawe

BNN RI Musnahkan 4 Hektar Ladang Ganja yang siap Panen Di Lhokseumawe

BNN RI Musnahkan 4 Hektar Ladang Ganja Di Lhokseumawe-Foto: Ist-

PAGARALAMPOS.COM - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia memusnahkan ± 4 Hektar ladang ganja di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pada Rabu, 8 Maret 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan jelang menyambut peringatan hari ulang tahun BNN RI ke-21. Pemusnahan ladang ganja perdana di tahun 2023 ini menjadi salah satu bentuk akselerasi war on drugs dalam upaya penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.

Di bawah pimpinan Direktur Narkotika, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., perang melawan narkoba melalui pendekatan hard power dilakukan secara nyata dengan membabat habis ± 40.000 batang ganja di Kabupaten Aceh Utara bersama dengan 140 personel gabungan yang terdiri dari BNNK Lhokseumawe, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanian, dan Bea Cukai.

Adapun penemuan ladang ganja ini merupakan hasil identifikasi yang dilakukan BNN RI bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan hasil citra satelit Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dan penyelidikan pada tanggal 28 Februari – 5 Maret 2023, ditemukan tiga titik ladang ganja siap panen yang berada di Dusun Alue Garot, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

BACA JUGA:Jadi Inovasi Cegah Stunting di Kabupaten Barru Sulsel, Mpok Darti Dapat Apresiasi dari Menkes

Dari tiga titik tersebut diketahui terdapat ladang ganja dengan total luas ± 4 Hektar yang terdiri dari ± 40.000 batang ganja seberat ± 20 Ton. Tanaman ganja dengan tinggi antara 20 hingga 200 cm dan jarak kerapatan antar tanaman 50 cm tersebut diketahui ditanam secara tumpang sari dengan tanaman pinang yang berada pada ketinggian 202 MDPL, 185 MDPL, dan 143 MDPL.

Pemusnahan ladang ganja ini merupakan bentuk pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. BNN menegaskan bahwa tidak ada wacana untuk melegalkan tanaman candu tersebut.

Perlu diketahui, Aceh Utara khususnya Desa Teupin Reusep merupakan salah satu wilayah Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) selain Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues yang diinisiasi oleh BNN. Dengan adanya program Alternative Development , BNN memberikan pelatihan (lifeskill) bagi mayarakat yang berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih menjadi petani tanaman produktif lainnya.

BACA JUGA:Antisipasi Penularan Zoonosis dan Infeksi Baru di Indonesia, Pemerintah Terbitkan Permenko PMK

Dengan digelarnya pemusnahan ladang ganja dalam rangka Peringatan HUT BNN RI Ke- 21, BNN mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kepedulian serta menggelorakan semangat juang melawan peredaran gelap narkoba. Menuju Indonesia Bersih Narkoba. (*)

 

Berita ini telah tayang dilaman bnn.go.id dengan judul: Sambut HUT Ke-21, BNN RI Musnahkan 4 Hektar Ladang Ganja Di Lhokseumawe

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: