Wamenkumham Buka Rangkaian Kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 Aceh

Wamenkumham Buka Rangkaian Kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 Aceh

Wamenkumham Buka Rangkaian Kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 Aceh-Foto: Ist-

PAGARALAMPOS.COM - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keynote speech sekaligus membuka rangkaian kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 Aceh

Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hal tersebut menandakan bahwa kita masih berorientasi pada keadilan retributif.

“Telah terjadi perubahan paradigma dalam hukum pidana. Pada awalnya (hukum pidana) berorientasi pada keadilan retributif, yaitu menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” kata pria yang akrab disapa Eddy ini.

Perubahan paradigma dalam modernisasi hukum pidana ini, kata Eddy, merupakan salah satu dari lima misi yang diemban dalam KUHP baru. Misi lainnya adalah demokratisasi, dekolonisasi, sinkronisasi, dan konsolidasi.

BACA JUGA:HUT Korpri ke-51, KORPRI Kemensos Gandeng PMI Kota Bekasi Gelar Kegiatan Donor Darah

Dalam demokratisasi, KUHP menjamin kebebasan berserikat, menjamin kebebasan berpendapat, menjamin kebebasan berekspresi, menjamin kebebasan untuk mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan. Tetapi semua dibatasi berdasarkan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak benar apabila dikatakan KUHP nasional akan membungkam demokrasi, akan membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkritik,” kata Eddy. “Untuk itu, kami formulasikan dengan merujuk pada berbagai keputusan MK,” tambahnya di Universitas Syiah Kuala, Aceh.

Misi berikutnya adalah dekolonisasi yang merupakan upaya untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial di dalam KUHP. Selanjutnya pada sinkronisasi, Tim Perumus KUHP telah melakukan sinkronisasi terhadap kurang lebih 200 undang-undang (UU) sektoral di luar KUHP.

“Kita melakukan sinkorinsasi dan menyelaraskan terhadap peraturan yang di luar KUHP, kurang lebih sebanyak 200 undang-undang,” ujar guru besar hukum pidana ini, Selasa (28/02/2023).

BACA JUGA:Dukung Perencanaan Pembangunan Berkualitas, Kemendagri Dorong Pemda Manfaatkan Data SIPD

Terakhir adalah konsolidasi yang merupakan penyusunan kembali ketentuan pidana secara menyeluruh dengan rekodifikasi.

Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Syiah Kuala (USK), Agussabti mengapresiasi kehadiran KUHP yang baru ini untuk membangun hukum di Indonesia menjadi lebih baik dan berkeadilan.

Menurut Agussabti, KUHP yang selama ini digunakan merupakan produk Hindia Belanda yang lebih menekankan pada kepentingan individu, bukan kemaslahatan masyarakat, apalagi negara.

“Meskipun kita memahami upaya untuk merevisi KUHP ini tidak mudah dan telah melewati proses panjang, bahkan kehadiran KUHP ini masih menjadi kontroversi bagi sebagian masyarakat,” kata Agussabti. “USK menyambut baik inisiatif Kemenkumham untuk menggelar kegiatan ini, karena melalui kegiatan ini akan terbuka ruang diskusi yang lebih intensif dari mahasiswa, masyarakat, maupun praktisi hukum lainnya” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: