Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur di Prabumulih Tertangkap

Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur di Prabumulih Tertangkap

pelaku sodomi anak dibawah umur tertangkap--

PRABUMULIH, PAGARALAMPOS.COM - Kasus sodomi kembali terjadi di kota PRABUMULIH. Kali ini, pelakunya seorang pria bernama Farlin Sinaga (43) yang merupakan warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan PRABUMULIH Timur, Kota PRABUMULIH.

Korbannya, seorang anak laki-laki berinisial KR (15), warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Atas aksinya tersebut, tersangka diamankan polisi di rumahnya di kawasan Sukajadi Prabumulih pada Minggu 26 Februari 2023. 

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati SH membenarkan penangkapan tersangka sodomi terhadap anak di bawah umur tersebut. 

BACA JUGA:Cegah Tindakan Pelecehan Seksual, Menuju Dunia Pendidikan yang Lebih Baik

"Pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut diduga di rumah korban di Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih," sebutnya, Senin 27 Februari 2023.

Lebih lanjut, Sri menuturkan, kejadian dugaan pencabulan itu dilakukan tersangka pada Januari 2023 lalu. 

"Peristiwa itu diketahui keluarga korban karena curiga dengan tingkah korban yang berubah dan setelah didesak akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka," lanjutnya.

Keluarga korban yang mengetahui anaknya diperlakukan tak senonoh oleh tersangka akhirnya melapor ke Polres Prabumulih.

BACA JUGA:Janggal! Keterangan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Berbeda, Awal di Rumah Dinas Kini Magelang

"Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih yang mendapat laporan langsung bergerak dan meringkus pelaku tanpa perlawanan," katanya.

Atas perbuatannya, Farlin akan dijerat pasal 82 UU nomor 1/2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

artikel ini juga ditayangkan di SUMEKS.CO dengan judul: https://sumeks.disway.id/read/655749/pelaku-sodomi-anak-di-bawah-umur-di-prabumulih-tertangkap/15

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: