Cegah Tindakan Pelecehan Seksual, Menuju Dunia Pendidikan yang Lebih Baik

Cegah Tindakan Pelecehan Seksual, Menuju Dunia Pendidikan yang Lebih Baik

Yesita Astarina SE MSi-Foto: Reri Alfian/Pagaralampos-

Oleh: Yesita Astarina SE MSi

Peserta Latsar CPNS Kemendikbud, Politeknik Negeri Sriwijaya

Gel. V Angkatan XVI Kel. 3

LAN RI

Maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di dunia pendidikan saat ini merupakan sebuah ancaman besar. Kasus pelecehan dan kekerasan seksual bukan hanya terjadi di sekolah dan perguruan tinggi saja, akan tetapi belakangan ini terkuak banyak kasus yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan. 

Mulai dari kasus pelecehan seksual yang belakangan ini ramai diberitakan yaitu terkait dua dosen di Universitas Sriwijaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual, serta kasus serupa yang terjadi di Universitas Riau  hingga yang paling mengejutkan adalah kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru sekaligus pimpinan pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru Kota Bandung. 

Kasus tersebut hanya sebagian dari banyaknya kasus pelecehan seksual yang mungkin tidak terkuak ke masyarakat. Hal ini tentu saja menimbulkan dampak kekhawatiran bagi masyarakat, dimana lembaga pendidikan bukan merupakan tempat yang aman dari aksi kejahatan seksual bagi anak-anak mereka. 

Melihat efek bola salju dari kasus pelecehan seksual yang terjadi di dunia pendidikan, merupakan tamparan keras bagi bangsa kita. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi pondasi kuat untuk menciptakan generasi bangsa yang kokoh, harus ternodai dengan banyaknya kasus pelecehan dan kejahatan seksual yang justru terjadi di lembaga pendidikan. 

Salahsatu upaya yang saat ini telah dilakukan oleh pemerintah sebagai regulasi yang berlaku di masyarakat adalah dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang merupakan bentuk komitmen negara memberikan jaminan hak asasi manusia, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi. Disamping itu, kementerian pendidikan dan kebudayaan sebelumnya juga telah mengeluarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. 

Tidak berhenti hanya pada pengesahan regulasi saja, hal yang lebih penting untuk dapat melakukan upaya pencegahan terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi adalah melalui tindakan langsung dari lembaga pendidikan terkait. Sebagaimana kita ketahui bahwa pengawasan terbaik yang dapat kita lakukan adalah dimulai dari lingkungan terkecil. 

Dalam hal ini lembaga pendidikan terkait perlu membuat kebijakan untuk mencegah terjadinya pelecahan dan kekerasan seksual, diantaranya adalah:

1) Meningkatkan keamanan di lingkungan pendidikan, hal ini bisa dilakukan dengan pengawasan teratur yang dilakukan oleh pihak terkait serta bisa dengan memasang cctv untuk memantau seluruh kegiatan yang terjadi di lingkungan sekolah atau perguruan tinggi. 

2) Melakukan proses penyaringan yang lebih ketat dan selektif terhadap staf dan tenaga kependidikan.

3) Memberikan psikoedukasi seksual sejak dini, pentingnya pemahaman tentang pelecehan seksual yang bukan hanya terjadi akibat kontak secara fisik saja tetapi dapat berupa kontak non fisik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: