Mendagri Minta Gubernur Jalankan Peran Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Agar Bisa Kendalikan Inflasi

Mendagri Minta Gubernur Jalankan Peran Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Agar Bisa Kendalikan Inflasi

---tangkapan layar-kemendagri.go.id

Jakarta, PAGARALAMPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta gubernur menjalankan perannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengendalikan inflasi. Tugas tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maupun bupati/wali kota di daerahnya.

Rapat tersebut penting untuk mengetahui kondisi inflasi, seperti daerah mana saja yang angka inflasinya tinggi serta jenis komoditas apa saja yang menyebabkan naiknya inflasi. Kemudian gubernur juga dapat melakukan koordinasi maupun langkah intervensi untuk mengendalikan inflasi.

BACA JUGA:1 Tahun Beroperasi, Aplikasi Puskeu Presisi Maksimalkan Upaya Realisasi Anggaran Satker Polri

"Saya mohon betul kepada rekan-rekan gubernur baik Bapak/Ibu gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, tolonglah paling tidak sebulan (sekali) rapat mengenai inflasi ini, baik dengan TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah), Forkopimda, itu ada rapat itu saja sudah bagus. Kemudian sekdanya juga rapat (dengan) Satgas Pangan secara detail dan kemudian tolong rapat juga dengan bupati wali kota," ujar Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (27/2/2023).

Lebih lanjut Mendagri menekankan, agar gubernur dapat membantu kabupaten/kota yang angka inflasinya terbilang tinggi. Upaya ini penting dilakukan, terlebih pemerintah provinsi memiliki kemampuan instrumen berupa keuangan maupun kewenangan untuk membantu kabupaten/kota.

BACA JUGA:Lapas Kelas III Pagaralam Hadirkan Rumah Tahfidz Bagi WBP

Selain itu, tambah Mendagri, gubernur juga dapat memberikan penghargaan kepada bupati/wali kota yang mampu mengendalikan inflasi. Penghargaan tersebut dapat diberikan tiga bulan sekali, sehingga terbangun iklim kompetitif antarbupati maupun wali kota.

“Karena apa? Kami menyampaikan ini karena kami dua kali turun ke rapat koordinasi di provinsi-provinsi, mohon maaf saya menemukan beberapa provinsi belum pernah ada rapat antara provinsi, kabupaten, dan kota tentang inflasi ini, artinya masing-masing kabupaten/kota bergerak sendiri-sendiri,” ungkapnya.

BACA JUGA:Rakor Inflasi Daerah, Mendagri Ingatkan Pemda soal Arahan Presiden pada Rakernas APPSI

Mendagri menegaskan, keberhasilan pengendalian inflasi bergantung pada kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga tidak bisa hanya mengandalkan salah satu pihak. Karena itu, pemerintah pusat melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) terus melakukan berbagai upaya pengendalian, yang perlu didukung oleh TPID.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemendagri.go.id