Hari ini Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba

Hari ini Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba

Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan meninggalkan ruangan setelah menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, kemarin (22/2).-Foto: net-jawapos.com

JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM -  Kasus hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Hari ini, Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WI, Richard akan dieksekusi ke Lapas Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba),” kata Kepal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Setelah dieksekusi maka status Richard resmi berganti menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Richard harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sesuai vonis hakim.

“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” jelas Syarief.

BACA JUGA:Duh! Penyaluran Kredit di Jatim Lebih Rendah dari Nasional pada 2022

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapul hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

BACA JUGA:Warga Kawasan Jembatan Musi IV Palembang Lakukan Demo, Ini Alasannya

Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com