Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bharada E Berkekuatan Hukum Tetap

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bharada E Berkekuatan Hukum Tetap

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E-Foto: ist-jawapos.com

JAKARTA,PAGARALAMPOS.COMHukuman ringan yang dijatuhkan kepada eksekutor pembunuhan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini setelah Kejaksaan Agung dan pihak pengacara Eliezer tak menempuh upaya hukum banding.

Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard terbukti melakukam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Inkrah-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Jumhana di Kompleks Kejagung, Kamis 16 Februari 2023.

Fadil menjelaskan, alasan pihaknya tidak mengajukan upaya hukum banding karena keluarga korban tidak mempermasalahkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Richard Elizer. Meski memang, vonis itu sangat jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 12 tahun pidana penjara.

BACA JUGA:Menteri Basuki Sampaikan Arahan Prioritas Program Tahun 2024 Di Pembukaan Konsultasi Regional Kementerian PUPR

“Korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan salam pernyataan-pernyataan orang tua korban Yosua,” ucap Fadil.

Fadil mengutarakan, merupakan hal wajar jika hakim memvonis lebih berat dan ringan dari tuntutan JPU. Namun, putusan terhadap para terdakw itu telah sesuai dakwaan Jaksa.

“Ketika hakim berbeda menjatuhkan dari tuntutan pidana, dalam praktek hukum, karena kita sama-sama praktisi itu hal yang wajar. Bisa hakim menaikkan, bisa hakim menurunkan, namun jaksa telah berhasil meyakinkan sehingga hakim sepakat. Kalau tinggi rendahnya itu tergantung keyakinan hakim,” ungkap Fadil.

Keputusan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis ringan Bharada E ini juga telah dipikirkan secara matang oleh Jaksa Agung RI. Kejaksaan Agung meyakini, hakim telah mengakomodir dakwaan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:Menteri Basuki Menjadi Ketua Kontingen Tim Indonesia untuk Asian Games XIX di Hangzhou 2023

“Terkait putusan hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejakasaan Agung Republik Indonesia melalui pemikiran yang mendalam dari mulai JPU sampai kepada pimpinan Kejaksaan RI, mengambil sikap bahwa dalam proses pemberian keadilan itu harus diberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang kuat,” tegas Fadil.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com