Dituntut 12 Tahun, Ini Alasan Jaksa!

Dituntut 12 Tahun, Ini Alasan Jaksa!

Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jaksel.-Foto: net-lambe turah

JAKARTA,PAGARALAMPOS.DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut merupakan pertimbangan yang memberatkan jaksa menuntut Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hal memberatkan, merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Jaksa menyebut hal memberatkan lainnya bagi Bharada E yakni telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

BACA JUGA:Keuntungan Program Magang MAGENTA BUMN, ini Infonya!

Sementara hal meringankan, kata jaksa, Bharada E merupakan saksi pelaku yang kerja sama membongkar kejahatan ini hingga menyesali perbuatannya.

"Belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban," ujarnya.

Sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E bersama Ferdy Sambo, serta Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Sumsel  Turun Menjadi  11,95 Persen

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Cabe Merah Naik, Bawang Merah Turun

Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR dituntut pidana delapan tahun penjara. Sedangkan Putri juga dituntut delapan tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cnn indonesia