Kasus Mario Dandy, Sri Mulyani Imbau Warga Tetap Bayar dan Lapor Pajak

Kasus Mario Dandy, Sri Mulyani Imbau Warga Tetap Bayar dan Lapor Pajak

Mario Dandy Satrio alias MDS-Foto: net-jawapos.com

JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar masyarakat tetap membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) pajak penghasilan di tengah pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tengah berjalan, dikutip dari ANTARA.

Hal ini ia sampaikan berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, putra dari Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II Rafael Alun Trisambodo yang menganiaya remaja bernama David Ozora hingga koma.

Sebelumnya Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan.

“Saya mengimbau masyarakat yang mungkin kecewa dan mungkin memiliki kemarahan terkait tingkah laku dari putra seseorang jajaran Kemenkeu tidak mempengaruhi komitmen bersama untuk membangun Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat 24 Februari 2023.

BACA JUGA:Kemenparekraf Luncurkan @creativebyindonesia untuk Promosikan Ekonomi Kreatif Indonesia

Ia mengatakan instansi Kementerian Keuangan akan terus terbuka pada koreksi dari seluruh lapisan masyarakat.

“Saya berharap dan mengimbau agar masyarakat terus berpikir dan menjaga sikap untuk terus membangun secara konstruktif hal-hal yang menjadi pengkhianatan atau tindakan kejahatan yang melanggar integritas,” katanya.

Sri Mulyani mengatakan akan membelanjakan Rp 608,3 triliun dari pajak yang terkumpul untuk sektor pendidikan di 2023, Rp169 triliun untuk kesehatan, dan Rp 479 triliun untuk program-program bantuan sosial serta perlindungan sosial.

“Kita tetap berkomitmen untuk mengelola penerimaan negara dan membelanjakan sesuai Undang-Undang dengan integritas dan profesionalitas,” ucapnya.

BACA JUGA:Menparekraf Dukung Bali Jadi Tuan Rumah World Tourism Network 2023

Ia mengingatkan pembayaran pajak merupakan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang dan tetap perlu dibayarkan di tengah kecurigaan masyarakat terhadap sumber harta RAT.

“Mengenai tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban Dirjen Pajak, saya harap masyarakat ikut dalam menjaga suatu institusi dan instrumen yang penting bagi negara,” katanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com