Kemenkumham Peroleh Prestasi Opini WTP yang Harus Dipertahankan

Kemenkumham Peroleh Prestasi Opini WTP yang Harus Dipertahankan

Kemenkumham Peroleh Prestasi Opini WTP yang Harus Dipertahankan-Foto: Ist-

BACA JUGA:Kemenkumham Lakukan 3 (tiga) Langkah untuk Sosialisasikan KUHP Baru

Sementara itu, Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha Biro Keuangan, Dina Rasmalita dalam laporannya mengatakan, kegiatan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran dilakukan pada 11 Unit Eselon I, Pusat Data dan Teknologi Informasi, serta 33 Kantor Wilayah di lingkungan Kemenkumham.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaksanaan anggaran untuk tercapainya target nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023" kata Dina.

Pada giat tersebut dilakukan pula penyerahan Piagam Penghargaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Unit Utama dan Kantor Wilayah berkinerja terbaik periode tanggal 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022 di lingkungan Kemenkumham.

Pemberian Penghargaan terdiri dari dua kategori berdasarkan Pagu Kecil dengan Pagu ≤ 250M (kurang dari sama dengan dua ratus lima puluh milliar) dan Pagu Besar dengan Pagu > 250M (di atas dua ratus lima puluh milliar).

BACA JUGA:Tolak Sistem Pemilihan BEM yang Ditetapkan Warek III, Ratusan Mahasiswa Unsri Gelar Aksi

Pemberian Penghargaan ini, diharapkan dapat memotivasi seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham dalam meningkatkan capaian nilai IKPA agar Kinerja Kemenkumham kedepannya semakin baik. (*)

 

Berita ini telah tayang dilaman kemenkumham.go.id dengan judul: Pertahankan Prestasi Opini WTP Kemenkumham

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: