Oknum Pj Kades di Musi Rawas Diduga Korupsi Dana Desa, Kerugian hingga Rp 900 juta

Oknum Pj Kades di Musi Rawas Diduga Korupsi Dana Desa, Kerugian hingga Rp 900 juta

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menerima limpahan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa dari Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas.--

LUBUKLINGGAU, PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menerima limpahan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dari Unit Pidana korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas, Kamis 23 Februari 2023.

Berkas perkara tersebut merupakan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oknum penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, tersangka Herman Sawiran (42), periode 2019-2020. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Bayu  Riyadi Kristianto, melalui Kasi Intel Husni Mubarak, didampingi Kasi Pidsus Hamdan membernarkan telah menerima berkas pekara berserta barang bukti sejumlah dokumen pendukung dari penyidik Pidkor Satreskrim Polres Musi Rawas. 

"Sementara tersangka HS langsung ditahan di Lapas Lubuklinggau," kata Kasi Intel Husni Mubarak bersama Kasi Pidsus Hamdan, Kamis 23 Februari 2023.

BACA JUGA:Tolak Sistem Pemilihan BEM yang Ditetapkan Warek III, Ratusan Mahasiswa Unsri Gelar Aksi

Husni menjelaskan, ASN mantan Pj Kades Ngestikarya menjadi tersangka korupsi dan disidik oleh Unit Pidkor Satreskrim Polres Musi Rawas, sejak akhir tahun lalu.

"Kemudian dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas kerugian negara mencapai Rp 898.699.293 (nyaris Rp 900 juta)," ujarnya. 

Perkara ini diduga dilakukan tersangka Herman Sawiran, dengan memanfaatkan jabatan sebagai Pj Kades Ngestikarya untuk memperkaya diri.

Modusnya tersangka Herman Sawiran melakukan kegiatan fiktif dan  menggunakan APBDes tahun 2019 dan tahun 2020. 

BACA JUGA:SUMEKS.CO Raih Penghargaan Khusus dari Kemenkumham Sumsel

Kasi Pidsus Hamdan menambahkan, penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh tersangka, mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru paud dan sebagainya. 

"Kemudian ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya," ungkap Hamdan. 

Dia mengatakan, tersangka Herman Sawiran mengakui perbuatannya, telah mencuri uang negara.

Uang hasil korupsi itu dari pengakuan tersangka dia gunakan untuk kepentingan pribadi, main perempuan dan juga bersenang-senang hingga ke Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: