Polda Sumsel Amankan 2 Bandar Narkoba di Muba, Temukan 3 Kg Sabu

Polda Sumsel Amankan 2 Bandar Narkoba di Muba, Temukan 3 Kg Sabu

M Ali Akbar alias Kebar (21) dan Joni Iskandar (24) alias kandar, yang diamankan personel Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan.--

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM- Dua bandar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan di Musi Banyuasin (Muba).

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas Unit 2 Subdit 1 juga menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisinya.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah M Ali Akbar alias Kebar (21) dan Joni Iskandar (24) alias kandar, keduanya warga Desa Sukarami, Dusun 2, Kecamatan Sekayu, Muba.

“Kedua bandar ini diringkus pada Kamis 9 Februari 2023 lalu,” uajr Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho melalui Kasubdit 1 AKBP Dudi Novery.

BACA JUGA:Seminggu Polda Sumsel Amankan 38 Tersangka Narkoba, 3 kg Sabu Jadi Barang Bukti

Dari tangan bandar di Muba ini petugas mengamankan sabu-sabu sebanyak 3 kilogram yang disimpan di dalam tas koper warna biru.

“Kedua tersangka tersebut merupakan bandar di wilayah Sekayu Musi Banyuasin,” ujar Dudi. 

Keberadaan kedua tersangka ini setelah pihaknya mengetahui tempat yang dicurigai pondok yang sering dijadikan tempat terjadinya transaksi narkoba.

“Kita langsung melakukan penggerebak dan penggeledahan terhadap pondok tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pelaku," katanya.

BACA JUGA:Gegara Utang Sabu, Pria di Banyuasin Ini Tewas Ditembak

Selain itu, petugas juga menemukan lima buku catatan narkoba, dua kantong kosong merek duguanyin dan qing shan serta dua bal plastik klip transparan.

Saat kedua tersangka masih dalam pemeriksaan petugas untuk dilakukan pengembangan lanjutan.

artikel ini juga ditayangkan di SUMEKS.CO dengan judul:https://sumeks.disway.id/read/655116/bandar-narkoba-di-musi-banyuasin-diringkus-polda-sumatera-selatan-amankan-3-kilogram-sabu-dalam-koper

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: