KUHP Baru yang Mengatur Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun Belum Bisa Diterapkan pada Kasus Sambo

KUHP Baru yang Mengatur Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun Belum Bisa Diterapkan pada Kasus Sambo

Mantan Kdiv Propam Polri Ferdy Sambo--

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dicium Ferdy Sambo di Sofa, Arman: Isu Perselingkuhan Itu Tak Bisa Dibuktikan

Setelah kedua upaya hukum itu maka hukuman mati itu akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selanjutnya setelah banding dan kasasi, Ferdy Sambo masih punya 2 lagi upaya hukum. 

Yaitu upaya hukum luarbiasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dan permohonan Grasi pada presiden.

Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani menambahkan bahwa terpidana mati yang sudah menjalani 10 tahun penjara, untuk mendapatkan surat berkelakuan baik itu tidak mudah. 

BACA JUGA:Tulis Permohonan Maaf dan Siap Bertanggung Jawab, Begini Isi Surat Ferdy Sambo

Karena pertimbanganya bukan hanya dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas).

“Pasti akan ada checks and balances (saling mengontrol), jadi ada kontrol dari banyak pihak,” jelasnya.

Selanjutnya mekanisme hukuman mati itu berubah menjadi hukuman seumur hidup harus juga melalui persetujuan Presiden dengan mendengar pertimbangan dari Mahkamah Agung. 

“Jadi tidak mudah ya,” tegasnya. 

BACA JUGA:Dave Dukung Langkah Jenderal Dudung Kirim Pasukan ke Papua

Ditambahkan pakar hukum Universitas Al Azhar itu, Ferdy Sambo masih punya upaya hukum untuk mendapatkan keringanan hukuman. Yaitu banding dan kasasi. 

artikel ini juga diterbitkan di SUMEKS.CO dengan judul: https://sumeks.disway.id/read/655032/kuhp-baru-yang-mengatur-hukuman-mati-dengan-masa-percobaan-10-tahun-belum-bisa-diterapkan-pada-kasus-sambo/30

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: