Seorang Ayah di Musi Rawas Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil Enam Bulan, Korban Sempat Diancam
Tersangka RY, ayah tiri di Musi Rawas yang melakukan rudapaksa terhadap anaknya hingga hamil 6 bulan.--
Selanjutnya, korban langsung ke dapur dan membuat kopi untuk tersangka, dan langsung mengantarkan kopi ke ayah tirinya tersebut.
Saat itulah, tersangka terpikir ingin melakukan perbuatannya, apalagi melihat rumah dalam keadaan sepi.
Tersangka langsung mendorong korban masuk ke dalam kamar, dan dengan terpaksa korban melayani nafsu bejat ayah tirinya.
Usai melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya, tersangka mengancam, dengan berkata. "Kalo kau ngomong samo ibuk kau mati kau (jika memberitahu tahu ibu mu, kamu mati)".
BACA JUGA:Pentingnya Waspada! Remaja ini Hilang saat Izin Bertemu Kenalan dari Facebook
Perkataan itu membuat korban takut, dan perbuatan pelaku, tidak diketahui oleh siapapun sebelum diketahui hamil.
"Saat ini, pelaku ditahan dan barang bukti sudah diamankan di Polres Musi Rawas untuk penindakan lebih lanjut," kata Kasat lagi.
Atas perbuatannya, pelaku telah disagkakan Pasal 81 Jo pasal 76 (d) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)
Artikel ini juga diterbitkan diSUMEKS.CO dengan judul: https://sumeks.disway.id/read/654920/ayah-bejat-di-musi-rawas-rudapaksa-anak-tiri-sambil-mengancam-hingga-hamil-6-bulan/15
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: