Pemerkosa Pelajar di Lahat Divonis 10 Bulan, Ayah Korban Mengadu ke Presiden
Foto : Ilustrasi--
LAHAT, PAGARALAMPOS.COM - Dua pelaku pemerkosaan berinisial OH (17) dan MAP (17) terhadap pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan divonis 10 bulan penjara. Keluarga korban mengamuk dan memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo.
Keluarga korban sempat mengamuk di persidangan yang digelar di PN Lahat, Senin 3 Januari 2023, usai majelis hakim membacakan putusan bahwa dua dari tiga pemerkosa AAP, hanya divonis 10 bulan penjara.
"Atas putusan itu, kedua terdakwa divonis 10 bulan penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz.
Menurutnya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Undang - undang yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:Waspada! Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Setinggi 750 Meter
"Kedua terdakwa diberi waktu satu pekan untuk mengajukan banding," katanya.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 bulan penjara. Meski begitu, pihak keluarga tidak terima dan menilai putusan tersebut harus lebih berat dari vonis yang telah dijatuhkan hakim tersebut.
Tak terima dengan putusan tersebut, keluarga korban yang menyaksikan jalannya sidang mengamuk. Menurut pihak keluarga, korban tak hanya diperkosa, melainkan juga dianiaya para pelaku.
"Bagaimana kalau anak anda saja yang dirusak," teriak ayah korban sambil menangis.
BACA JUGA:Bejat, Boy Perkosa Wanita Keterbelakangan Mental
Peristiwa pemerkosaan disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu, di sebuah tempat kos di Lahat.
Dalam kasus ini ada satu tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat, yakni GA (18).
"Satu pelaku berinisial GA (18) masih dalam proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan.
Ayah korban yang tak terima juga mengunggah sebuah video. Dalam video itu ayah korban meminta bantuan keadilan kepada berbagai pihak, khususnya ke Presiden Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: