Subsidi Angkutan Perintis Naik

Subsidi Angkutan Perintis Naik

kantor Kementerian perhubungan-internet-pagaralampos.com

PALEMBANG, PAGARALAMPOS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikan alokasi anggaran subsidi angkutan perintis pada 2023.
Ini dilakukan guna memberikan layanan untuk daerah yang berada di kawasan 3TP (tertinggal, terpencil, terluar), dan perbatasan.
Alokasi anggaran untuk subsidi angkutan perintis di 2023 sebesar Rp3,51 triliun atau naik dari sebelumnya Rp3,01 triliun pada 2022.
Secara rinci, alokasi tersebut terbagi untuk transportasi darat Rp1,32 triliun, laut Rp1,47 triliun, udara Rp550,1 miliar, dan perkeretaapian Rp175,9 miliar.
BACA JUGA:Heroik! Polisi Ini Kumpulkan Kayu Rumah Warga Yang Roboh Akibat Gempa
“Pemberian subsidi angkutan perintis ini diberikan untuk menekan biaya transportasi, agar saudara-saudara kita yang berada di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) bisa mendapatkan layanan transportasi yang baik dan juga bisa mendapatkan harga barang kebutuhan pokok yang terjangkau,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan, besaran anggaran subsidi tersebut belum termasuk untuk subsidi Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik 2023 yang ada pada sektor perkeretaapian, yakni Rp 2,54 triliun dan pada sektor perhubungan laut sebesar Rp2,39 triliun.
Adapun tujuan subsidi itu, agar tarif yang dibayar masyarakat bisa lebih terjangkau karena sebagian biaya operasional dari operator transportasi telah dibayarkan pemerintah.
BACA JUGA: Wapres RI Dorong Pemangku Kepentingan Optimalkan Pemanfaatan BLK
Selain itu, dengan adanya subsidi perintis barang atau kargo, barang yang diangkut tidak dikenakan biaya lagi, sehingga dapat menstabilkan atau mengurangi disparitas harga barang di daerah tersebut. Bagi Kemenhub, pelayanan angkutan perintis sangat dibutuhkan Indonesia sebagai negara kepulauan. Alasannya, masih banyak daerah yang membutuhkan dukungan layanan transportasi publik untuk membuka aksesibilitas dan melancarkan pergerakan penumpang maupun barang.
BACA JUGA:Atasi Trauma Masyarakat Akibat Gempa, Polri Berikan PFA Hingga Konseling
”Kami secara insentif berkoordinasi dengan pemerintah daerah tentang penyediaan angkutan perintis. Para kepala daerah selalu menyampaikan aspirasi kepada kami agar Kemenhub dapat memberikan atau menambah pelayanan transportasi publik di daerahnya yang belum bisa diakses, atau yang belum dilayani secara optimal,” jelasnya.
Pemenuhan aspirasi untuk subsidi angkutan perintis, menurut Budi, juga dilakukan dengan melihat skala prioritas dan kemampuan APBN terkait besaran alokasi anggaran yang bisa diberikan.
Lebih lanjut Budi menguraikan, di sektor perhubungan darat, alokasi subsidi perintis dan PSO diberikan untuk pelayanan angkutan jalan di 327 trayek, angkutan antarmoda di 37 trayek, angkutan barang di 6 lintasan, perintis penyeberangan di 273 lintas, roro long distance ferry di 2 lintas, dan angkutan perkotaan di 10 kota.
BACA JUGA:FDK UIN RF Palembang MoA Ombudsman RI Perwakilan Sumsel
Lalu, pada sektor perhubungan laut, alokasi subsidi perintis dan PSO diberikan di layanan kapal perintis sebanyak 116 trayek, penyelenggaraan kapal barang Tol Laut sebanyak 39 trayek, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak 6 trayek, serta penyelenggaraan kapal rede sebanyak 16 trayek.
Pada sektor perhubungan udara, penyelenggaraan angkutan udara perintis dilayani 21 Koordinator Wilayah (Korwil), dengan 220 rute angkutan udara perintis penumpang dan 41 rute kargo.
BACA JUGA:Kawal Pembangunan Tol Listrik
Adapun 21 Korwil penyelenggara angkutan udara perintis tersebar di sejumlah daerah yaitu: Sinabang, Gunung Sitoli, Singkep, Kuala Pembuang, Tarakan, Samarinda, Sumenep, Masamba, Waingapu, Ternate, Langgur, Sorong, Manokwari, Nabire, Elelim, Wamena, Merauke, Tanah Merah, Dekai, serta Oksibil.
Sedangkan, pada sektor perkeretaapian, alokasi subsidi akan diberikan pada layanan KA Perintis di 5 wilayah, yaitu di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, serta Aceh. ()
 
Berita ini sudah terbit di Harian Sumeks dengan Judul Naikkan Alokasi Subsidi Angkutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: