Tidak Main-main, Pelaku Karhutla Bisa Terancam Pidana 10 Tahun

Tidak Main-main, Pelaku Karhutla Bisa Terancam Pidana 10 Tahun

Foto: Humas Polres Pagaralam KARHUTLA : Kapolres Pagaralam didampingi Kabag Ops dan Bhabjnkamtibmas disela sosialisasi Karhutla kepada masyarakat Pagaralam, Kamis (8/2). --

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Dampak buruk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) jadi perhatian serius aparat kepolisian.

Untuk itu, mencegah terjadinya kebakaran di wilayah Pagaralam yang masih didominasi areal hutan Kapaolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK mengajak masyarakat tidak membuka lahan dengan caa dibakar.

Wilayah Pagaralam masih didominasi areal hutan dan masyarakat mayoritas bergantung disektor pertanian dan perkebunan, ujar AKBP Erwin Irawan SIK.

Kamis (8/2), Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Herry Widodo SH terjun langsung bersama personel Bhabinkamtibmas menyebar spanduk berisikann imbauan kepada masyarakat. Untuk tidak membuka lahan atau semak belukar dengan cara dibakar.

BACA JUGA: Tangkal Isu Penculikan Anak, Sat Binmas Sambangi Murid TK

“Membakar hutan atau lahan untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan dapat berdampak buruk dan juga melanggar peraturan,” ucap Kapolres.

Dia juga menyebutkan, giat pencegahan Karhutla ini mengamanati  intruksi Presiden dalam Rakornas di Istana Negara.

Juga Intruksi Kapolda Sumsel agar tak terjadi lagi Karhutla di Sumsel terkhusus di wilayah Pagaralam.

“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya Karhutla di wilayah Kota Pagaralam,” ucap AKBP Erwin Irawan SIK.

BACA JUGA:Ingat, Buka Lahan Kebun Jangan Dibakar

Dia juga menegaskan, pihak kepolisian juga akan berupaya melakukan pencegahan dengan menindak tegas para pelaku pembakar hutan atau lahan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang pembakaran hutan dan lahan serta pembabatan hutan.

“Jika terbukti bersalah pelakunya akan diancam pidana kurungan selama 10 tahun,” ungkapnya seraya mengajak mari bersama sama untuk mencegah terjadinya Karhutla.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: