Ingat, Buka Lahan Kebun Jangan Dibakar

Ingat, Buka Lahan Kebun Jangan Dibakar

KARHUTLA: Personel Satbinmas saat melakukan giat sambang Ops Bina Karuna di wilayah rawan Karhutla.-FOTO: ist-

PAGARALAM POS, Pagaralam –Jajaran Satbinma Polres Pagaralam ingatkan masayarakat Kota Pagaralam untuk tidak melakukan aktifitas pembakaran hutan dan lahan. Sebab dengan membuka areal perkebunan dengan cara ini dilarang dan melawan hukum.

BACA JUGA:Antisipasi Karhutla Satbinmas Menggelar Ops Bina Karuna

Hal ini disampaikan Kasat Binmas AKP Mursal Mahdi kepada Pagaralam Pos, untuk mengingatkan masyarakat di wilkum Polres Pagaralam bahwa pihaknya sudah melakukan giat sambang dan penyuluhan.

“Melalui Operasi Bina Karuna Musi 2022 belakangan ini, personel kita sudah melakukan giat sambang langsung kepada masyarakat,” ucap dia.

Melalui giat sambang tersebut, masyarakat diedukasi dan diberikan arahan dampak buruk akibat pembukaan lahan atau hutan untuk membuat kebun. Seperti kabut asap bahkan longsor. tidak hanya itu dampak lain yang terkadang tidak disadari adalah kerusakan atau menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem alam.

Sisi lain, Satbinmas juga menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku karhutla. Ada sanksinya, pelaku bisa terancam pidana kurungan 10 tahun atau bahkan denda hingga Rp.10 milyar. “Jadi, kita ingatkan melalui giat sambang Ops Bina Karuna melalui personel  Satbbinmas ini semoga di wilkum Polres Pagaralam tidak terjadi Karhutla,” pungkasnya. (Atg06)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: