Gegara Utang Sabu, Pria di Banyuasin Ini Tewas Ditembak

Gegara Utang Sabu, Pria di Banyuasin Ini Tewas Ditembak

Tersangka Sariyanto dan barang bukti senpi rakita lengkap dengan amunisinya diamankan di Polres Banyuasin dalam kasus pembunuhan-Foto : Sumeks.co-sumeks.disway.id

BANYUASIN, PAGARALAMPOS.COM - Sariyanto (45) Pelaku pembunuhan terhadap korban Aryan (42) yang tewas dengan cara ditembak telah berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin. Korban Aryan (42), merupakan warga Desa Srijaya, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, dibekuk satreskrim Polres Banyuasin, Selasa 7 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. 

Tersangka sendiri diamankan di Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas. 

"Tersangka sudah kita amankan di Polres Banyuasin, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK, Kamis 9 Februari 2023.

BACA JUGA:Pelajar SMK yang Tewas Dibunuh Ternyata Pelakunya Adalah Korban Bullying

Penangkapan terhadap sendiri dilakukan Satreskrim Polres Banyuasin mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Gelumbang. 

"Kita berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Gelumbang," jelasnya. 

Kemudian tim gabungan langsung melakukan penggrebekan tempat persembunyian tersangka. 

"Saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menembak petugas. Tapi berhasil kita lumpuhkan," kata AKP Hary Dinar. 

Selain mengamankan tersangka, ikut diamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver warna silver berisikan tiga butir peluru tajam aktif dan satu butir selongsong peluru. 

BACA JUGA:Terus Bersinergi Jaga Silaturrahmi dan Hubungan Baik

Tersangka sendiri nekat melakukan aksi penembakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia lantaran cekcok dengan korban saat menagih utang narkoba.

"Hingga akhirnya tersulut emosi, dan tembak korban dari jarak dekat," bebernya. 

Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun. 

Aksi tersangka diketahui bersama temannya bernama Cepok saat mendatangi rumah korban pada Senin 19 Desember 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co