Pelaku Pedofil Ditangkap Polisi, Barang Bukti 17 Video dan 4 Foto Cabul Korban dari Tahun 2021

Pelaku Pedofil Ditangkap Polisi, Barang Bukti 17 Video dan 4 Foto Cabul Korban dari Tahun 2021

Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka TA.-Foto : Sumeks.co-sumeks.co

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Polda Sumatera Selatan meringkus seorang tersangka pedofilia berinisial TA (35) di Palembang. Dalam pemeriksaan, ternyata tersangka Ta sudah melakukan aksinya terhadap seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun sejak Maret 2021 lalu.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit 5 Siber AKBP Fitriyanti SE mengatakan penangkapan terhadap tersangka usai pihaknya melakukan patroli siber. 

Dari hasil patroli siber tersebut pihaknya menemukan sebanyak 17 video rekaman dan empat foto konten pornografi antara tersangka dan korban yang diunggah di sosial media tersangka dan di email. 

BACA JUGA:Polsek Jarai Cek Fasilitas Polsubsektor Perbatasan di Muara Payang

Petugas juga menemukan 61 video pornografi orang dewasa dan anak di bawah umur yang didownload oleh tersangka. 

"Jadi video dan foto yang ada di akun sosmed dan email tersebut berupa konten seorang pria dewasa. Yang ditonton itu sedang melakukan aktivitas seksual dengan seorang anak laki-laki," kata AKBP Putu, saat menggelar rilis ungkap kasusnya Rabu 8 Februari 2023.

Tersangka TA yang merupakan seorang pedagang ini sudah memiliki seorang istri namun belum dikarunia seorang anak.

“Aksi cabul terhadap bocah berusia 9 tahun yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga ini rupanya sudah berlangsung berulang kali sejak maret 2021 lalu hingga akhirnya ditangkap beberapa hari lalu," bebernya.

BACA JUGA:Pilot Susi Air yang Disandera KKB Nasibnya Belum Diketahui

Dia menambahkan, tersangka memiliki kelainan orientasi seksual dengan tujuan jika sudah melihat foto dan menonton ulang video yang direkamnya, maka hasrat seksualnya akan muncul.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil meringkus seorang pelaku pedofil anak di bawah umur. 

Petugas meringkus tersangka berinisial T saat berada di rumahnya tanpa perlawanan oleh tim opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Tersangka T ditangkap pada Kamis 2 Februari 2023 sore setelah melakukan patroli siber. Dan diketahui tersangka berada di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Kota Palembang.

BACA JUGA: Pelajar SMK ini ditemukan Tewas Dibelakang halaman Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co