OJK Awasi Khusus 11 Perusahaan Asuransi
OJK-Foto: Ist-lambe turah
mengatakan, terkait pengawasan asuransi ini ada dua. Yakni, pengawasan normal dan khusus. “Perkembangannya sekarang ada 2 perusahaan yang telah berhasil disehatkan, dan (dari pengawasan khusus) kembali ke pengawasan normal,” ungkapnya, kemarin.
BACA JUGA:Terima Dubes Singapura, Gus Muhaimin Dukung Tingkatkan Kerja Sama
BACA JUGA:Ikuti HPN di Medan, Keberangkatan PWI Kota Pagar Alam Dilepas Langsung Walikota
OJK juga mengultimatum PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), untuk menyelesaikan permasalahan keuangan yang dialaminya.
Terakhir, RPK disampaikan sesuai tenggat pada 30 Desember 2022.
Selanjutnya, Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak yang berkaitan.
BACA JUGA:Kemnaker Pulangkan 36 CPMI Asal NTB, Ini Penyebabnya
Kemudian OJK akan mengkaji kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life.
“Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas,” tegas Ogi.
Sebelumnya, nasabah Kresna Life mendesak agar OJK segera menyetujui rencana penyehatan keuangan (RPK) perseroan. Dengan begitu, pembayaran klaim dan manfaat dari polis mereka dapat kembali dilanjutkan. ()
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: