Itjen Kemenag Gelar Diklat Audit Investigatif, Minimkan Fraud dan Duman

Itjen Kemenag Gelar Diklat Audit Investigatif, Minimkan Fraud dan Duman

Inspektur Jenderal Faisal memberikan pengarahan saat Pembukaan Diklat Audit Investigatif di Pusdiklat Tenaga Administrasi, Selasa (24/01/2023).-kemenag.go.id -kemenag.go.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM -  Diklat ini diselenggarakan selama tiga hari, 24 – 26 Januari 2023 dengan menghadirkan narasumber dan widyaiswara dari BPKP RI. Ada 48 auditor dan Kasubbag TU Investigasi mengikuti diklat.

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menggelar Diklat Audit Investigatif bagi pejabat fungsional auditor pada Inspektorat Investigasi. Diklat ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas auditor terkait audit investigasi. 

Kegiatan ini diselenggarakan Itjen Kemenag bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Fraud Auditing (LPFA) Jakarta. 

Inspektur Jenderal Faisal memberikan pengarahan saat Pembukaan Diklat Audit Investigatif di Pusdiklat Tenaga Administrasi.

BACA JUGA:Cara Jitu Menumbuhkan Rambut dengan Cepat

Kegiatan dibuka Inspektur Jenderal Faisal. Dalam arahannya, Irjen Faisal berharap agar hasil dari diklat ini dapat menjadi upaya perbaikan sistem di Kementerian Agama.

“Saya berharap dari hasil diklat ini, para auditor investigasi dapat lebih banyak berperan menjadi bagian dari perbaikan sistem di Kementerian Agama” terang Faisal di Pusdiklat Tenaga Administrasi, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (24/01/2022). 

“Auditor Itjen Kemenag harus professional dalam mengungkap fakta dan gigih dalam mencari kebenaran,” tandas Faisal.

Ditambahkan Irjen Faisal, dalam bertugas auditor investigasi tidak boleh menyimpulkan sebuah tindakan benar atau salah hanya berdasarkan atas opini, tetapi harus melalui analisis data yang tepat dan cermat berdasarkan aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Hibah Salah

Diharapkan dengan diklat ini, para auditor lebih cermat, profesional, dan kompeten sebagai garda terdepan mengurangi fraud dan pengaduan masyarakat khususnya di Lingkungan Kementerian Agama.

Adapun materi yang akan didiklatkan antara lain gambaran umum fraud dan KKN, titik rawan fraud dan KKN pada sektor publik atau pemerintah, metodologi dan teknik pencegahan fraud, teknik penugasan audit investigatif, teknik pembuktian, fraud pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, aspek hukum dan proses litigasi terkait KKN dan materi lain terkait Audit Investigatif.

Audit Investigasi adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.

Tujuan audit investigasi adalah untuk membuktikan bahwa penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan benar-benar terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id