Belum Sempat Ngedar Ganja, Riko Apes Diciduk Satres Narkoba

Belum Sempat Ngedar Ganja, Riko Apes Diciduk Satres Narkoba

Tersangka Rico beserta paketan ganja siap edar yang diamankan Satres Narkoba, Selasa 24 Januari 2023.-Ist-Humas Polres Pagar Alam

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Satres Narkoba Polres Pagar Alam preteli satu persatu pengedar narkotika di wilayah hukumnya.

Belum lama ini, Riko Rafael (23), warga Desa Guru Agung, Kelurahan Suka Merindu, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat terendus petugas menyimpan narkotika jenis ganja.

Pelaku kesehariannya berprofesi montir bengkel ini, disergap Satres Narkoba di kawasan Perandonan, Kelurahan  Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara pada Minggu 20 Januari 2023 lalu.

Mengenai kronologis terungkapnya peredaran ganja tersebut, diceritakan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Sutioso berawal menindaklanjuti laporan masyarakat.

BACA JUGA:Transformasi dan Inovasi Jadi Kunci BNI Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah

“Dari informasi masyarakat yang resah, kemudian kita kembangkan. Dan pelaku akhirnya berhasil diringkus,” ucapnya didampingi Kasi Humas Wempi Kayadu SH kepada Pagaralampos.com, Selasa 24 Januari 2023.

Awalnya, saat digeledah dilokasi penangkapan, anggota menemukan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis ganja.


Barang Bukti berupa beberapa paket ganja yang berhasil diamankan petugas saat melakukan penangkapan.-Ist-Humas Polres Pagar Alam

“Lalu, dari TKP kita melakukan pengembangan dan didapat barang bukti lagi lima paket ganja yang disembunyikan didalam lemari kamarnya,” imbuh AKP Sutioso.

Tak hanya itu, petugas menemukan juga satu buah ranting diduga batang ganja dalam kotak rokok.

BACA JUGA:Laksanakan Program Pemerintah yang Tepat Sasaran, DPRD Pagaralam Dapil PAU Sukses Gelar Reses

Kepada pelaku, dilakukan pemeriksaan urine. Setelah dilakukan rapid test hasilnya positif. 

Lanjut AKP Sutioso, menurut pengakuan pelaku jika barang bukti paketan ganja terbungkus kertas koran tersebut rencananya akan dijual.

“Paketan ganja total 46 gram tersebut rencananyan akan dijual dan sebagian dipakai. Namun terlebih dahulu kita ringkus,” pungkas AKP Sutioso seraya  mengatakan saat ini kasusnya masih dikembangkan guna mengungkap sindikat peredaran ganja di Wilkum Polres Pagaralam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: