Kasasi Dosen Cabul Unsri Ditolak Mahkamah Agung
terdakwa Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya sekaligus pelaku tindak pidana asusila terhadap mahasiswi-Foto: ist-sumeks.disway.id
BACA JUGA:Mengaku Relawan Ternyata Pencabul Anak 11 Tahun
Selain itu, lanjutnya adanya putusan itu berharap dapat menjadi pelajaran atau menjadi efek jera terutama bagi tenaga pendidik untuk melakukan tindak pidana semacam itu lagi yang mencoreng dunia pendidikan.
Untuk diketahui, terdakwa Reza Ghasarma dmelakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D.
BACA JUGA: Rumah Kosong di Palembang Dibobol Maling!
Pesan singkat tersebut berisikan terdakwa Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.
Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.
Artikel ini telah tayang di laman Sumeks.co : MA Tolak Kasasi Dosen Cabul Unsri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co