Kasasi Dosen Cabul Unsri Ditolak Mahkamah Agung

Kasasi Dosen Cabul Unsri Ditolak Mahkamah Agung

terdakwa Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya sekaligus pelaku tindak pidana asusila terhadap mahasiswi-Foto: ist-sumeks.disway.id

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Mahkamah Agung RI Menolak Kasasi yang diajukan oleh terdakwa oknum dosen Universitas Sriwijaya sekaligus pelaku tindak pidana asusila terhadap mahasiswi Reza Ghasarma.

Majelis hakim Mahkamah Agung RI menolak kasasi Reza Ghasarma, dengan tetap menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara.

Kabar tersebut dibenarkan Sayuti Rambang SH, kuasa hukum korban pelapor, saat dikonfirmasi pada Sabtu 21 Januari 2023.

BACA JUGA:Prediksi Jasa Marga 771.000 kendaraan akan Tinggalkan Jabodetabek saat Imlek

"Benar kami dikabarkan oleh jaksa bahwa kasasi yang diajukan terdakwa Reza Ghasarma ditolak Mahkamah Agung RI," ungkap Sayuti Rambang

Namun, sebagai kuasa korban atau pelapor mengaku hingga hari ini belum mendapatkan salinan putusan kasasi secara lengkap dari Mahkamah Agung RI.

"Dengan kasasi itu, terdakwa Reza Ghasarma tetap divonis pidana selama 4 tahun penjara," sebutnya.

BACA JUGA:Jangan Memangku Laptop, Bisa Mengganggu Organ Reproduksi!

Menanggapi ditolaknya Kasasi itu, Sayuti Rambang SH menganggap putusan tersebut adalah yang terbaik. Dan sangat menghormati apapun putusan pengadilan dalam upaya hukum yang dilakukan terdakwa.

Lebih lanjut dikatakannya, vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa tersebut, jauh lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama yaitu menghukum Reza Ghasarma dengan pidana 8 tahun penjar.

Namun, pada upaya hukum tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, vonis Reza Ghasarma menjadi pidana 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Acungkan Jari Tengah ke Ambulans, Polisi ini Diperiksa Propam

Dia menilai, meski pemotongan pidana pada tingkat banding tersebut mencederai rasa keadilan terutama para korban, namun tetap menghormati putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Dia berharap setelah putusan kasasi ini berkekuatan hukum tetap, terhadap terdakwa Reza Ghasarma tidak lagi mengajar di Universitas Sriwijaya, karena penting demi menjaga nama baik civitas akademi serta mencegah adanya korban-korban lain di kemudian harinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co