KPK Lakukan Pencegahan Windy Idol ke Luar Negeri Atas Kasus Suap Hakim Agung

KPK Lakukan Pencegahan Windy Idol ke Luar Negeri Atas Kasus Suap Hakim Agung

KPK-Foto: net-lambe turah

JAKARTA.PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. 

Salah satunya yakni Windy Yunita Ghemary atau Windy 'Idol'. Tak hanya itu, KPK juga melakukan pencegahan terhadap seorang pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto.

"Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK. Berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023," ucap Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, pada Kamis 19 Januari 2023.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan dua orang tersebut dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. 

BACA JUGA:Ada Apa Hari Jumat, Pelantikan Wabup Muara Enim

"Betul jadi saat ini kami melakukan kembali terhadap dua orang swasta. Jadi mencegah dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap dua orang swasta selama 6 bulan ke depan karena ini kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

"Tentu karena ini kebutuhan proses penyidikan agar ketika dua orang ini dipanggil hadir di KPK dan berada di dalam negeri sehingga kooperatif untuk kelancaran proses penyidikan. Tentu ini pencegahan pertama untuk enam bulan ke depan," tambahnya.

Diketahui, adanya kasus ini bermula saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. 

Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang tersebut, pihak KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka, di antaranya hakim agung Sudrajad Dimyati dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lambe turah