Perdana 2023, BNN RI Musnahkan Barang Bukti, Begini Cara Musnahkannya

Perdana 2023, BNN RI Musnahkan Barang Bukti, Begini Cara Musnahkannya

---bnn.go.id -bnn.go.id

BACA JUGA:8 Makanan Pelancar Haid yang Berkhasiat

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa para tersangka diperintah untuk mengambil paket ganja tersebut oleh seorang narapidana berinisial G yang berada di dalam Lapas Kelas I Tangerang.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 111 (2) Jo pasall 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan 111 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja. BNN akan terus berkomitmen untuk perang melawan narkotika wujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). *

 bnn.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bnn.go.id