Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara!
Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jaksel.-Foto: net-lambe turah
JAKARTA,PAGARALAMPOS.DISWAY.ID –Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, pada Rabu 18 Januari 2023.
Jaksa menilai Richard Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan menembaknya.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," tambahnya.
BACA JUGA: HEBOH! Bayi Berusia 4 Bulan Ditemukan di Belakang Kosan Mahasiswi
Eliezer juga diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Hal memberatkan untuk Bharada Eliezer yakni bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Lalu, yang meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.
Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua tersebut.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Seperti diketahui, Pembunuhan terhadap Brigadir J ini terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini awalnya disebut tembak menembak antara Eliezer dan Yosua karena ada dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: