Kabar Gembira Guru Honorer Terima Insentif, Nilainya Besar, Dirapel Setahun

Kabar Gembira Guru Honorer Terima Insentif, Nilainya Besar, Dirapel Setahun

Insentif yang ditunggu-tunggu guru honorer K2 dan non K2 akhirnya dibayarkan pemerintah. Pembayarannya dirapel setahun. -Radar Lampung--palpres.com -palpres.com

BACA JUGA:Rekrutmen Kementerian Luar Negeri, Cek Persyaratannya Disini! Kesempatan Untuk Lulusan SMA Hingga S2

Dengan begitu, hanya guru honorer K2 yang masa pengabdian 17 tahun lebih dan memenuhi persyaratan lainya, yang berhak mendapatkan insentif tersebut. 

"Yang mendapatkan insentif 3,4 juta rupiah di daerah kami rata-rata masa kerja sudah lama. Kalau saya, karena baru 12 tahun mengabdi, makanya belum dapat," ucapnya.

Tercatat 812 guru honorer K2 dan non-K2 sudah menerima insentif tersebut. Mereka sangat bahagia mendapatkan rezeki akhir tahun.

Meisi berharap semua guru honorer bisa mendapatkan insentif tersebut tanpa harus melihat masa kerja.

BACA JUGA:Eks Kantor Dinas Perikanan Provinsi Resmi Dihibahkan ke Pagar Alam 

Sebab, semua guru honorer di Kabupaten Bogor bekerja dengan tulus dan tetap bersemangat. 

Pengangkatan Menjadi PPPK

Tahun 2023 sepertinya akan menjadi tahun yang amat menggembirakan bagi para guru lulusan Pendidikan Guru (PG) tanpa formasi PPPK 2022.

Pasalnya, tahun depan Pemerintah menargetkan seluruh pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari guru honorer dapat dituntaskan.

BACA JUGA:Ajang Promosi dan Daya Tarik Wisatawan

Hal itu beberapa waktu lalu diungkap Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim

Sehingga, para guru honorer termasuk lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 akan tetap diperjuangkan mendapatkan kebijakan khusus dalam pengangkatan PPPK.

Kabar baik ini diungkap Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

Walaupun Pemerintah menargetkan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, hal tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com