Pria di Jalaksana Kuningan Edarkan Ganja dan Semai Bibitnya, Diringkus di Manis Lor

Pria di Jalaksana Kuningan Edarkan Ganja dan Semai Bibitnya, Diringkus di Manis Lor

Tersangka SA, pria asal Kecamatan Jalaksana edarkan ganja dan semai bibitnya. Foto: -Istimewa-Radarcirebon.com-radarcirebon.com-radarcirebon.com

 

KUNINGAN, PAGARALAMPOS.CO - Seorang pria pengangguran di Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan ditangkap polisi karena edarkan dan semai bibit ganja.

Dikutip radarcirebon.com Pria berinisial SA (31) itu ditangkap penyidik Satuan Narkoba Polres Kuningan. Polisi mengatakan, pria pengangguran warga Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan ini kedapatan edarkan narkoba jenis ganja dan semai bibitnya. 

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dadang mengungkapkan, tersangka SA diamankan petugas pada Rabu (7/12/2022) sore saat sedang nongkrong di pinggir Jalan Raya Manis Lor. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan satu paket ganja dengan berat kotor 4,60 gram. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui aktivitas SA sebagai pengedar narkoba,” kata AKP Dadang, Kamis 8 Desember 2022. “Kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap tersangka hingga akhirnya kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Baterai Handphone Android Capet Habis, Ini Tips Untuk Mengatasinya

“Hasilnya, kami dapati barang bukti ganja dibungkus kertas nasi yang disimpan di saku celana tersangka," tambah AKP Dadang lagi. Pemeriksaan petugas pun kemudian berlanjut dengan menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, petugas kembali menemukan beberapa paket ganja siap edar yang tersimpan dalam toples makanan. 

Yang mengejutkan lagi, petugas juga menemukan puluhan butir biji ganja siap tanam dan yang sudah ditanam di dalam toples. "Pelaku telah menyemai bibit ganja tersebut di dalam toples dan sudah tumbuh. Diperkirakan usianya baru beberapa hari saja karena tanaman ganjanya masih dalam bentuk kecambah, " ujar Dadang. 

Atas temuan tersebut, Dadang menambahkan, tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com