Kerja Keras Tak Perlu Cemas, Ini Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Kerja Keras Tak Perlu Cemas, Ini Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Foto : Dok/Pagaralampos.co--

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.CO - Pekerja di sektor informal sekarang tak perlu cemas terhadap risiko kecelakaan kerja.

Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) memiliki program untuk pekerja bukan penerima upah (BPU).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch. Faisal, mengatakan iuran yang dipatok untuk pekerja yang tidak berstatus karyawan perusahaan itu juga terbilang ringan.

“Hanya Rp16.800 per bulan, mereka yang bekerja di sektor informal sudah bisa mendapatkan perlindungan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya belum lama ini.

BACA JUGA:PTPN VII Perkuat Kerjasama Pengamanan Dalam Upaya Optimalisasi Aset Perusahaan dengan Kodam II/SWJ

Dengan besaran iuran itu, kata dia, pekerja bisa mendapatkan dua manfaat, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK merupakan Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja

Adapun bentuk manfaat yang diterima oleh peserta, adalah pelayanan mencakup perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis dan santuann berupa uang.

“Ada pula manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak,” katanya.

BACA JUGA:AMSI Bakal Gelar Training Prebunking dan Rakorwil Region Sumatera di Batam

Sementara untuk manfaat JKM adalah Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

Jika dijumlahkan, santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala selama 24 bulan itu mencapai total Rp42 juta.

Jika pekerja informal merasa masih perlu mendapatkan manfaat lainnya, maka peserta bisa membayar iuran yang senilai total Rp36.800 per bulan. Dengan nilai itu, peserta bisa mendapatkan tiga manfaat. Selain JKK dan JKM, ada pula jaminan hari tua (JHT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: