Penyuluhan Hukum LBH Pagar Alam, Edukasi Hukum untuk Warga Binaan Mengenai Konsekuensi Tindak Pidana
Diskusi hukum antara pemateri dan warga binaan di Lapas Pagar Alam-Ist/Pagaralampos-pagaralampos
PAGARALAMPOS.COM - Lapas Kelas III Pagar Alam menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang diikuti dengan antusias oleh warga binaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Legal Clinic Collaboration (LCC) yang telah dibentuk sebelumnya, dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Lapas dan menghadirkan Bapak Subantoro dari LBH Sumsel Cabang Pagar Alam sebagai pemateri utama.
BACA JUGA:Renovasi Musholla Al-Ma’arif oleh Lapas Pagar Alam untuk Kontribusi Nyata Masyarakat!
Dengan tema yang sangat relevan, yaitu "Konsekuensi Hukum Terhadap Pengulangan Tindak Pidana", penyuluhan ini menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai dampak hukum dari pengulangan Tindak Pidana.
Tema ini diangkat mengingat banyaknya kasus yang melibatkan pelaku dengan tindak pidana berulang, sehingga penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait hal tersebut.
Dalam sambutannya, Kalapas Pagar Alam menekankan betapa pentingnya kesadaran hukum bagi warga binaan, baik selama mereka menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat.
BACA JUGA:Kalapas Pagar Alam Sosialisasi Program LCC Kepada WBP
Beliau berharap agar materi yang disampaikan oleh Bapak Subantoro bisa memberikan wawasan yang bermanfaat dan membantu warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
“Penyuluhan hukum seperti ini sangat penting, karena selain memberikan pengetahuan tentang hak-hak hukum, juga memberikan pemahaman tentang tanggung jawab yang harus dihadapi setelah terlibat dalam kasus hukum,” ujar Kalapas dalam sambutannya.
Sesi penyuluhan tidak hanya berfokus pada pemberian materi, tetapi juga membuka ruang diskusi aktif antara pemateri dan warga binaan. Diskusi ini memungkinkan warga binaan untuk bertanya langsung mengenai berbagai proses hukum yang pernah atau sedang mereka jalani.
BACA JUGA:Meneladani Semangat Juang dalam Pengabdian Nyata, Lapas Kelas III Gelar Upacara Hari Pahlawan
Beberapa pertanyaan yang muncul seputar proses banding, pembebasan bersyarat, hingga hak-hak mereka selama menjalani masa hukuman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
