Layani Pengaduan Melalui Whatsapp

Layani Pengaduan Melalui Whatsapp

LAYANAN : Personel Bhabinkmatibmas Polsek Dempo Tengah bersama Lurah Padang Temu menunjukkan stiker layanan pengaduan Polda Sumsel.-FOTO : Ist/Pagaralam Pos-

PAGARALAMPOS, Dempo Tengah – Warga Kota Pagaralam yang ingin meyampaikan keluhan atau pegaduan kepada aparat keamanan dapat langsung terhubung dengan pihak kepolisian daerah Sematera Selatan melalui aplikasi pesan singkat whatshapp.

“Melalui aplikasi pesan singkat kini masyarakat yang berada di pelosok bisa menyampaikan langsung pengaduan permasalahan hukum langsung ke Polda Sumatera Selatan,” ucap Kapolsek Dempo Tengah Ipda Eka Harliansyah, kepada Pagaralam Pos, Selasa (15/11). 

Sudah disosialisasikan ke masyarakat, ujar Ipda Eka Harliasnyah. Tidak hanya di wilayah hukum Polsek Dempo Tengah saja. Namun, nomor whatsapp 0813 70002 110 yang disebar melalui stiker dan baleho juga dilakukan personel disejumlah polsek lainnya ditempat umum atau keramaian yang ada di wilayah Kota Pagaralam. 

Ipda Eka menegaskan, apabila mengalami atau mendapati adanya tindak pidana, atau hal-ha terkait dengan masalah hukum bisa menghubungi nomor Whatsapp 0813 70002 110.  “Kita sudah sebar baleho dan stiker-stiker di sekolah-sekolah, kantor lurah juga tempat keramaian biasa warga berkumpul,” ujarnya.

BACA JUGA:Profil Erina Gudono, Puteri Indonesia Asal Yogyakarta yang Punya Banyak Prestasi

Salahsatu warga Dusun Jangga, Kelurahan Padang Temu, Noval mengatakan, dengan adanya layanan online aplikasi pesan singkat ini jelas sangat membantu warga setempat. “Jika ada yang harus diinformasikan dan dilaporkan baik itu tindak kriminal atau sekedar bertanya perihal persoalan hukum, tidak harus mendatangi kantor polisi,” pungkasnya. (Dep12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: