Pemerintah Hadirkan Notifikasi E-Tilang Via WhatsApp, Lebih Praktis dan Efisien
Pemerintah Hadirkan Notifikasi E-Tilang Via WhatsApp, Lebih Praktis dan Efisien-colase-net
PAGARALAMPOS.COM - Di era digital ini, berbagai sektor kehidupan semakin terhubung dengan teknologi, termasuk di bidang penegakan hukum.
Salah satu terobosan yang baru-baru ini diberlakukan oleh pemerintah Indonesia adalah pemberlakuan notifikasi e-tilang via WhatsApp.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem tilang dan untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.
Dengan memanfaatkan aplikasi pesan instan yang sudah sangat populer ini, pemerintah berharap dapat mempermudah masyarakat dalam menerima informasi terkait pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan.
Konsep dan Tujuan Pemberlakuan Notifikasi E-Tilang via WhatsApp
Sistem e-tilang sendiri sudah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari digitalisasi sistem penegakan hukum di Indonesia.
E-tilang memungkinkan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas untuk menerima surat tilang secara elektronik, tanpa perlu bertemu langsung dengan petugas kepolisian.
Namun, sebelumnya, proses pengiriman pemberitahuan tersebut biasanya dilakukan melalui surat fisik atau pesan singkat melalui SMS.
Kini, melalui kebijakan baru, notifikasi e-tilang akan langsung dikirimkan melalui WhatsApp, aplikasi yang hampir digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pemberlakuan notifikasi melalui WhatsApp bertujuan untuk mempercepat proses pemberitahuan kepada pelanggar lalu lintas, mengurangi potensi birokrasi yang rumit, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi secara langsung melalui platform yang sudah mereka kenal.
Selain itu, dengan menggunakan WhatsApp, pengendara juga dapat lebih mudah mengonfirmasi atau mengikuti proses pembayaran denda tilang secara online.
BACA JUGA:Split Screen di HP Infinix, Cara Cepat dan Praktis Agar Multitasking Lebih Lancar
Cara Kerja Sistem E-Tilang via WhatsApp
Sistem ini bekerja dengan cara mengintegrasikan data pelanggaran lalu lintas yang tercatat oleh kamera pengawas (CCTV) atau petugas yang melakukan penindakan tilang secara elektronik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
