Soal OT Malam, Pemerintah Desa Harus Tegas

Soal OT Malam, Pemerintah Desa Harus Tegas

Hery Kurniawan-Foto: Heru/Pagaralam Pos-

PAGARALAM POS, Lahat – Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Lahat, Herry Kurniawan STTP MSi menegaskan, terkait jatuhnya lagi korban nyawa di acara Orgen Tunggal (OT) di Desa Cecar Kecamatan Kikim Timur, Minggu malam (6/11) lalu, bukti bahwa Pemerintah Desa setempat, tidak mengindahkan Perda Larangan OT malam hari. Karena berlangsung atau tidaknya OT tersebut, kembali lagi oleh Pemerintah Desa setempat.

“Jika Kadesnya tegas melarang, pasti tidak berlangsung OT itu. Karena pihak kepolisian pasti tidak akan mengeluarkan izin keramaian,” tegas Herry, Senin (7/11).

Disinggung soal keberadaan Pol PP Desa yang baru dilantik. Herry berkilah, tugas Pol PP Desa hanya memberikan informasi kepada Pemerintah Desa. Karena sifatnya berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Desa. Bukan dalam artian bergerak sendiri lakukan penindakan.

“Kalau mau satu orang Pol PP menghentikan OT tersebut, bisa-bisa malah personel kita yang diamuk orang. Karena itu pentingnya ketegasan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa untuk melarang OT itu,” ucapnya.

Namun Herry menyebut, kejadian di Desa Cecar akan jadi koreksi pihaknya dalam menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2020, terutama dalam pemberian sanksi kepada pemilik hajat dan pemilik OT. Jika selama ini sanksinya hanya pembubaran, pihaknya akan menegakan Pasal 12, yakni sanksi pidana sesuai perundang-undangan.  “Pemilik hajat, pemilik OT, dan Pol PP Desa, kita panggil untuk dipintai keterangan. Kita berharap, kejadian seperti ini tidak lagi terulang,” sampainya. (her18)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: