Alasan JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin

Alasan JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin

JPU minta hakim tolak eksepsi Arif Rahman Arifin karena tersangka merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.-bambang---disway.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum (PH) AKBP Arif Rachman Arifin. 

JPU minta hakim tolak eksepsi Arif Rahman Arifin karena tersangka merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

"Menyatakan menolak seluruh eksepsi atau keberatan penasihat hukum Arif Rahman Arifin," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan:

1. Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum saudara Arif Rachman Arifin.

2. Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin untuk tetap berada dalam tahanan Kejaksaan.

Selain itu, jaksa juga meminta agar Majelis Hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan kematian Brigadir J yang menjerat Arif.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel, Keluarga Brigadir J Nyatakan Siap Berhadapan

Dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Arif tetap menjadi tahanan Kejaksaan.

"Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Arif dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi sebagaimana mestinya.

JPU meminta ke majelis hakim untuk bisa melanjutkan sidang pada agenda pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Brigadir J Menuju ke Arah yang Pasti, Ronny Talapessy Kantongi Poin-poin Penting Ini

Arif Rahman merupakan salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id