Korupsi Berjamaah Semua Kena, 7 Hakim, PNS, Pengacara, Pemberi Suap Dipenjara dan Denda Milyaran
Pengadilan memvonis 7 hakim, pemberi suap, pns dan pengacara dipenjara karena kasus suap menyuap. -Ilustrasi-Pixabay--disway.id
JAKARTA , PAGARALAMPOS - Dalam beberapa tahun terakhir, Kuwait telah meningkatkan tindakan keras terhadap dugaan korupsi.
Belakangan ini yang sedang hits di Kuwait, kasus suap menyuap tahun 2020 melibatkan 8 hakim. Alhasil, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada hakim, pemberi suap, PNS bahkan pengacara.
Diketahui, pengadilan Kuwait menjatuhkan hukuman kepada 7 dari 8 orang hakim, dua diantara mereka dicopot dari jabatan.
Media Kuwait melaporkan, 7 hakim di Kuwait divonis penjara masing-masing selama 7 tahun karena kasus penyuapan dan pencucian uang.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Luncurkan Platform Digital Jagat Nusantara
Kasus penyuapan hakim ini sempat heboh di kuwait. Kasus ini melibatkan 8 hakim, 7 orang diantaranya terbukti menerima suap, seorang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti.
Sementara pemberi suap mulai pegawai negeri sipil (PNS), pengacara, pengusaha pun tak luput dari hukuman.
Seorang terdakwa pemberi suap asal Iran, divonis 10 tahun penjara dan harus membayar denda Kuwait Dinar (KD) 500.000 atau setara dengan Rp 25.054.500.000.
Menurut surat kabar Kuwait Al Rai, Pengadilan juga memerintahkan deportasi terdakwa ini dari Kuwait setelah menjalani hukuman.BACA JUGA:Pelajar SMA di OKU Simpan 7 Kilogram Ganja Akhirnya Ditangkap BNN OKU Timur.
Masih dalam lingkaran kasus suap menyuap yang sama mengutip Gulfnews.com, Jumat 28 Oktober 2022, seorang pengusaha juga dijatuhi 4 tahun penjara, pengacaranya divonis 10 tahun penjara dan harus membayar denda KD 112.000 atau setara dengan Rp 5.612.208.000.
Terdakwa lain termasuk pegawai negeri sipil dijatuhkan berbagai putusan dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id