Tindakan Baiquni di Kasus OOJ Disebut Hanya Menjalankan Perintah Atasan: Rezimnya Masih Rezim Administrasi
Baiquni Wibowo merupakan terdakwa kasus Obstruction of Justice di perkara pembunuhan Brigadir J. Ia disebut hanya menjalankan perintah atasannya, Ferdy Sambo-Foto/Bambang Dwi Atmodjo/--disway.id
“Di situ yang kami ingin tegaskan kembali dari eksepsi ini. Dan kami melihat ada salah pandang atau salah dalam penerapan hukum, dia tidak bisa dikenakan satu kesalahan karena dia melaksanakan perintah oleh aparatur pemerintah penyelenggara, itu jadi ini bukan untuk Baiquni tapi juga untuk yang lain, untuk semuanya juga, jadi kita bisa belajar dari kasus ini,” ujarnya.
Menurut Junaidi, Baiquni hanya melaksanakan perintah atasan untuk menghapus rekaman CCTV bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jadi kami berargumentasi (dalam eksepsi) dengan berbagai tindakan yang dilakukan Baiquni itu sudah sesuai dengan perintah atasan sebagai Aparatur Pelaksana," ujarnya.
BACA JUGA:Gerak Cepat Lakukan Verfak, KPU Datangi 1.348 Anggota Parpol
Selain dalam eksepsi, kata Junaedi, tim kuasa hukum juga sedang mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tindakan kliennya yang dinilai masih berada dalam koridor hukum administrasi.
Permohonan tersebut kini sedang diproses di PTUN DKI Jakarta dengan nomor perkara 2/P/PW/2022/PTUN-JKT.
"Dan perlu diketahui berbagai tindakan (menghapus rekaman CCTV sesuai perintah atasan) yang dilakukan oleh Baiquni ini sebenarnya masih dalam level administrasi," ucap Junaedi.
Atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Baiquni, JPU menyatakan akan memberikan tanggapannya secara tertulis pada Kamis, 3 November 2022 pekan depan.
"Sidang ini akan dilanjutkan Kamis 3 November pekan depan pukul 09.30 WIB," tutup ketua majelis hakim Ahmad Suhel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id