Polisi resmi menahan 6 tersangka kasus dugaan kelalaian atas insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang y

Polisi resmi menahan 6 tersangka kasus dugaan kelalaian atas insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang y

Suasana Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang 1 Oktober 2022.-Foto/Istimewa----okutimurpos.com-okutimurpos.com

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS - Polisi resmi menahan 6 tersangka kasus dugaan kelalaian atas insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 135 orang.Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mereka ditahan guna kepentingan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan."Penyidik memanggil enam orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini."Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka

BACA JUGA:6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Komnas HAM Apresiasi

tersebut, masih berproses," katanya kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.Diungkapkannya, mereka semua ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Timur dengan statusnya sekarang telah menjadi tahanan langsung Reskrim Polda Jawa Timur."Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," ungkapnya.Adapun keenam orang tersangka, adalah Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang, Kompol

BACA JUGA:Agenda Sidang Terdakwa Bharada E Hari Ini: Pemeriksaan 12 Saksi Wahyu

Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP, Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.Adapun tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.Sedangkan, tiga anggota Polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang kesalahannya atau

BACA JUGA:Jaring Bakat Atlet-atlet Muda Pagaralam

kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat.Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan 6 tersangka di tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.Dalam daftar 6 tersangka tersebut, ada nama Dirut PT LIB dan 3 anggota Polisi.Kapolri tetapkan jumlah tersangka tersebut setelah tim penyelidikan melakukan penyelidikan."Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis, 6 Oktober 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: okutimurpos.com