6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Komnas HAM Apresiasi

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Komnas HAM Apresiasi

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.-Rafi Adhi Pratama---disway.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Pasca ditahannya 6 tersangka dugaan kelalaian atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 135 orang diapresiasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan tindak lanjut penanganan tersebut dinilai langkah yang bagus dari pihak Kepolisian.

"Saya kira ini langkah bagus dari Kepolisian. Apresiasi," katanya kepada disway.id, Selasa 25 Oktober 2022.

Beka Ulung Hapsara berharap dengan penahanan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa mengungkap fakta yang ada dan membuat pihak terkait bertanggung jawab atas perbuatan dan kebijakannya.

"Semoga bisa jadi jalan mengungkap lebih banyak fakta yang ada, sekaligus juga membawa mereka yang bertanggung jawab untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan kebijakannya," ujar Beka Ulung Hapsara.

Diketahu, polisi resmi menahan 6 tersangka kasus dugaan kelalaian atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 135 orang. 

BACA JUGA:Momen Haru Bharada E Sungkem Meminta Maaf ke Orang Tua Brigadir J di Ruang Sidang

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mereka ditahan guna kepentingan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan targedi kanjuruhan.

"Penyidik memanggil enam orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," katanya kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Ingin 12 Saksi Diperiksa Bersamaan

Diungkapkannya, mereka semua ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Timur dengan statusnya sekarang telah menjadi tahanan langsung Reskrim Polda Jawa Timur.

"Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," ungkapnya.

Adapun keenam orang tersangka, adalah  Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP, Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Adapun tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id