Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Cs Dibagi 2 Sesi
Tersangka Obstruction of Justice di kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Cs telah tiba di Pengadilan Negeri Jaksel-Foto/M. Ichsan/--disway.id
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id