Di Mana Ferdy Sambo? Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Tiba di PN Jaksel
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin 17 Oktober 2022, terlihat Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf tiba di lokasi. Sementara Ferdy Sambo belum terlihat-Foto/M. Ichsan/--disway.id
Mereka diancaman hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian ada tujuh terdakwa obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Karir Teddy
Untuk para terdakwa obstruction of justice ini akan disidangkan dengan susunan majelis yang berbeda.
Adapun susunan majelis hakim terdakwanya adalah Ketua Majelis Afrizal Hadi, serta dua hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yaitu Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan," pungkas Djuyamto.
Sementara itu, untuk jadwal sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf disidang pada Senin 17 Oktober 2022.
Kemudian sidang Bharada Richard Eliezer pada Selasa 18 Oktober 2022.
Sedangkan sidang Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto bakal digelar pada Rabu 19 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id