Bakal Tetapkan RPPLH

Bakal Tetapkan RPPLH

RAPAT: Rapat perumusan masalah dokumen RPPLH.-Foto: Heru/Pagaralam Pos-

PAGARALAM POS, Lahat – Dalam waktu dekat, Pemkab Lahat bakal menetapkan perumusan masalah dan isu pokok lingkungan hidup, dalam dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (RPPLH).

BACA JUGA:Camat Pantau Regsosek

Dimana dokumen RPPLH itu nantinya akan disinkronkan dengan dokumen Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lahat, yang dijabarkan menjadi program kerja.

BACA JUGA:Ditangkap Saat Hendak Jual Motor Curian

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, Agus Salman, melalui Sekretaris Dodi Nasoha ST MT mengatakan, penyusunan dokumen RPPLH ini harus dilakukan, sesuai amanat pasal 10 undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA:Join Commitment FIFA, PSSI dan Pemerintah, PSSI Bakal Gelar Kembali Liga 1 pada 25-26 November

Dokumen RPPLH ini data potensi dan kondisi lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup, kejadian hidup, kejadian bencana, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Sistem Gugur, Hari Ini 377 Calon Panwascam Ikuti Tes Tertulis

“Dokumen RPPLH ini harus memberikan umpan balik (feed back) ke Kabupaten Lahat. Jadi diperlukan kesepakatan, yang menjadikan isu strategsi jadi isu pokok.

Seperti menentukan target perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, untuk kurun waktu 30 tahun kedepan,” kata Dodi, saat membuka kegiatan rapat penetapan rumusan masalah atau isu pokok lingkungan hidup di The Grans Hotel Lahat, Jumat (14/10).

Dodi menambahkan, sebagai dasar pemanfaatan sumber daya alam, RPPLH bertujuan untuk mengontrol pembangunan yang berwawasan lingkungan. Serta untuk memenuhi kewajiban adanya perencanaan Lingkungan. Selain itu, dokumen RPPLH diharapkan mampu mengarahkan pembangunan agar lingkungan hidup tetap terjaga, serta menjadi acuan induk.

“Penyusunan dokumen RPPLH ini di kita (DLH), bersama tim kelompok kerja. Isu pokoknya, semua yang terkait lingkungan hidup. Nanti kita sampaikan setelah penetapan,” ujar Dodi. (her18)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: