Komnas HAM Kantongi 2 Unit Kepolisian Yang Tembak Gas Air Mata Di Kanjuruhan
2 unit kepolisian yang tembak gas air mata di Kanjuruhan dikantongi Komnas HAM. -Rafi Adhi Pratama--disway.id-disway.id
Ketika pihaknya menemukan slongsong peluru tersebut, masih merasakan efeknya meski dari jarak 30 cm.
"Kami juga mendapatkan saat langsung itu juga kami pegang sejauh 30 cm itu masih masih panas dan pedih mata serta beberapa yang kami pegang secara langsung itu masih panas," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, ditemukan botol minuman keras (Miras) saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang saat laga Arema vs Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022.
BACA JUGA:Respons Akhmad Hadian Lukita Usai Dijadikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Kami Hormati Proses Hukum
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ternyata adanya miras tersebut merupakan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan bukan diminum suporter.
"Ditunjukin yang lebih banyak. karena itu memang (miras, red) produk UMKM, untuk sesuatu yang lain, tidak untuk diminum," katanya saat menyampaikan hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Intinya begini, itu bukan untuk diminum. Itu untuk sesutu yang lain," tambahnya.
Ketika Komnas HAM memintai keterangan kepada para suporter, mereka menjelaskan membawa botol plastik ke dalam stadion saja tidak boleh.
"Mereka bilang minum aja kami gak boleh pake air mineral botol, air mineral plastik gak boleh, apalagi botol kaca," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id