Pengacara Yosep Beri Sindiran Usai Jadi Tersangka Penyuapan di Mahkamah Agung: Setiap Aspek Harus Keluar Uang
Pengacara Yosep Parera, tim kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam Intidana akui telah memberi uang di Mahkamah Agung-Foto: Dok. Pribadi/yosepparera.id--disway.id -disway. id
Para tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai Pemberi:
Yosep Parera, Pengacara
Eko Suparno, Pengacara
Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
BACA JUGA:Pemkot Pagaralam Kembali Sabet WTP 8 kali Berturut-turut
Keempat tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Seperti diketahui keenam tersangka yang disebutkan tadi sudah dilakukan penahanan, di antaranya Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno."Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," jelas Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id