17 Adegan Yang Di Lakoni Oleh Riki Santoso Melakukan Adegan Pembunuhan Gadis Di Pagaralam

17 Adegan Yang Di Lakoni Oleh Riki Santoso Melakukan Adegan Pembunuhan Gadis Di Pagaralam

Foto: ist--

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.CO - Polres Pagaralam akhirnya menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penganiayaan yang berujung pada kematian terhadap Saudari Misawati (23).

Warga Desa Suka Cinta, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, yang dilakukan Riki Santoso (31), warga Tanjung Keling, RT 03, RW 02, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, pada Kamis 22 September 2022 di Mapolres Pagaralam. 

Ada 17 adegan rekonstruksi yang dilakoni tersangka Riki Santoso di hadapan penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan satu nyawa melayang ini terjadi pada saat yang lalu ,jasadnya ditemukan tergeletak di pinggir jalan di wilayah Cawang, Kelurahan Dempo Utara, Kota Pagaralam, pada Minggu 30 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Di Lokasi Ini Ferdy Sambo Bersama Loyalisnya Rancang Skenario Pengaburan Fakta Pembunuhan Brigadri J

Adegan ini berlangsung sebanyak 17 adegan yang diperagakan. Dalam reka adegan pelaku 'Riki Santoso bin Pardi' memperagakan adegan Satu persatu dengan detail. 

Dari keterangan pelaku, dari akhir adegan ke 17,hingga korban loncat dari mobil, kira kira pukul 01.00 Wib, hingga korban ditemukan oleh warga, pelaku tidak ada itikad atau menolong korban yang dia tinggalkan di tempat kejadian,

hingga akhirnya korban meninggal dunia beberapa hari kemudian. Hal ini sempat ditanyakan JPU pagaralam kepada tersangka. 

Kapolres Pagaralam melalui Kasat Reskrim Pagaralam AKP Najamudin di dampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu mengatakan, Reka adegan ini sengaja dilakukan di Mapolres Pagaralam untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:Lapas Kelas III Pagaralam Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika Jenis Ganja

Dan Alhamdulillah Reka adegan ini berlangsung Lancar, aman dan terkendali. 

Untuk pelaku sendiri dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan 351 ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara, kata Najamudin. 

Untuk pemberkasan kasus ini secara umum pihak Reskrim Polres Pagaralam sudah maksimal untuk melengkapi berkas tersebut. Mudah mudahan pemberkasan nya sudah lengkap sampai kasus ini dapat lanjut kepersidangan. Ucap Najamudin. (RI03/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: