Pengakuan Brigjen Hendra Kurniawan soal Arahan Ferdy Sambo: Dia Bilang Sudah Lapor ke Kapolri

Pengakuan Brigjen Hendra Kurniawan soal Arahan Ferdy Sambo: Dia Bilang Sudah Lapor ke Kapolri

Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan/Net---disway.id-disway.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Brigjen Hendra Kurniawan mengungkapkan, bahwa Irjen Ferdy Sambo memberikan lima poin arahan kepada anak buahnya saat menangani kasus pembunuhan Berencana Brigadir J.

Brigjen Hendra yang berstatus tersangka “obstruction of justice” pada kasus Brigadir J menjelaskan, bahwa instruksi tersebut disampaikan Sambo saat berada di ruang pemeriksaan Biro Provost Divisi Propam Polri pada 8 Juli lalu. 

Mantan Kadiv ropam Polri itu memberikan arahan kepada sejumlah anggota di ruangan, termasuk Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, dan beberapa lainnya.

BACA JUGA:Bersiap! Alat Ini Akan Ungkap Semua 'Kebohongan' dari Ucapan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berikut ini lima poin arahan Ferdy Sambo ke anak buahnya yang diungkapkan Hendra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik kasus pembunuhan Brigadir J tanggal 18 Agustus 2022.

1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.

2. Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.

3. Ferdy Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.

4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.

5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.

Terkait kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:Petakan Data Tenaga Non ASN, Pemberkasan Ditarget 9 September 2022

Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id