Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengacara: Ini Sudah Sesuai Aturan yang Ada, Alasan Kemanusiaan

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengacara: Ini Sudah Sesuai Aturan yang Ada, Alasan Kemanusiaan

Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Chandrwathi.-Foto: Dok / Ilustrasi : Syaiful Amri-disway.id-disway.id

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," paparnya.

"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," sambung Arman.

BACA JUGA:Waduh Rekaman Suara Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang Bocor? Cek Faktanya

Sementara itu, mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyoroti perlakuan pihak penyidik terhadap Putri Chandrawati (PC). 

Istri Ferdy Sambo itu diketahui sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), namun belum dilakukan penahanan.

Karena seperti diketahui, yang bersangkutan (PC) sudah dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dikonfrontasi Hari Ini, Polisi Bedah Siapa Otak Pelaku Pembunuhan Brigadir J

"Karena biasanya perkara pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” buka Deolipa kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.

Hal ini, kata pengacara nyetrik tersebut, karena sepanjang sejarah belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan dan bebas berkeliaran.

Menurutnya, penyidik seharusnya melihat rasa keadilan masyarakat.

“Saya lama di Polres Jakarta Selatan kira-kira 15 tahun yang ikut serta memberikan bantuan hukum dan bahkan membantu dalam teknis penyidikan, tidak pernah sekali pun tersangka yang dipersangkakan dengan pasal 340 UU Pidana kemudian bebas berkeliaran,” ungkap Deolipa.

“Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan. Ini pelaku pembunuhan berencana bebas berkeliaran.(Disway.Id/Min4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id